Desa Gilalang

Kec. Bacan Barat Utara
Kab. Halmahera Selatan - Maluku Utara

Artikel

Pembentukan Tim Perubahan RPJMdes Desa Gilalang untuk Ta.2026-2027

WalangDesa

26 Februari 2025

92 Kali dibuka

Gilalang/19 Februari 2025 .

Sebagai bentuk menjalankan regulasi atas telah dilantiknya kepala desa gilalang dalam tambahan masa jabatan Periode 2025 s/d 2026 Bpk. Moch.Asmawi,SH. maka dala hal ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menenga Desa (RPJMDes) periode 2025 - 2027. yang diawali dengan pembentukan TIM Penyusun Perubahan RPJMDesa Periode 2026 - 2027 Desa Gilalang kecamatan Bacan Barat Utara.

kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Gilalang yang dihadiri Oleh : Kepala Dsa, Perangkat Desa, BPD, Perangkat Agama, Kader Posyandu Desa, Karangtaruna,Ketua RT/RW dan Lembaga Desa Lainya. 

Dalam sambutan kepala desa Bp. Moch.Asmawi,SH kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Perubahan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan dalam menentukan program atau kegiatan untuk 2 tahun kedepan.

dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari BPD yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Gilalang. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 Orang dan maksimal 11 orang.

Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Gilalang Sebanyak 9 Orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi  :"Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. "

 

susunan TIM Penyusun Perubahan RPJM Desa Gilalang Tahun 2026-2027

1. Pembina : Moch.Asmawi,SH ( Kepala Desa)

2. Ketua : Mohamad MUbarok,A.Md.Kom ( Plt.Sekretaris Desa )

3. Sekretaris : Harsono,S.Pd ( Ketua LPMD)

4 Anggota : Anggit Setia Budi, Moh.Naelul Firdaus,SM , Toripah, Tumaryati, Iwan dan Rojak

dalam menjalankan proses / tahapan penyusunan Perubahan RPJMdesa Desa Gilalang, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun/RW. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyaraka untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2026 - 2027.

Komentar yang terbit pada artikel "Pembentukan Tim Perubahan RPJMdes Desa Gilalang untuk Ta.2026-2027"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kaur Perencanaan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gilalang

Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara

Agenda

Belum ada agenda terdata

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.626.760.110,00Rp 799.967.026,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.731.055.412,00Rp 695.083.119,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 104.295.302,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.165.303.000,00Rp 596.125.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.036.200,00Rp 10.461.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 457.420.910,00Rp 193.379.626,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 600.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 711.090.692,00Rp 173.213.399,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.551.464.720,00Rp 461.619.720,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 107.100.000,00Rp 32.700.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 304.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.400.000,00Rp 27.550.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan - Maluku Utara

Buka Peta

Wilayah Desa